KABAR BESUKI - Kabar gembira untuk masyarakat yang terpapar virus Covid-19, kini pemerintah sedang membagikan obat Covid-19 pada pasien Virus Covid-19.
Kabarnya, obat ini ada tiga jenis paket obat. dan masing-masing dikonsumsi selama tujuh hari.
Pemerintah sudah membagikannya mulai tanggal 15 Juli 2021, dan inilah syarat mendapatkan paket obat Covid-19 dari pemerintahan.
Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan paket obat Covid-19 ini harus memiliki syarat sebagai berikut:
- Pasien yang mendapatkan paket obat hanyalah yang sedang melakukan isolasi mandiri dan tercatat dalam dokumen puskesmas setempat
- Pihak puskesmas akan melakukan triase atau pembagian pasien Covid-19 sesuai kategorinya masing-masing (orang tanpa gejala (OTG) atau orang dengan gejala (ODG) ringan.
- Pasien Covid-19 memiliki bukti hasil tes PCR yang menyatakan reaktif atau positif.
- Pasien Covid-19 tengah menjalani isolasi mandiri di rumah.
Presiden Joko Widodo mengatakan, “Ada tiga jenis paket obat yang dibagikan, masing-masing untuk dikonsumsi selama tujuh hari,” ujarnya.
“Paket 1 berisi vitamin dan obat untuk warga dengan hasil PCR positif namun tidak bergejala atau OTG. Paket kedua, berisi vitamin dan obat untuk warga yang hasil PCRnya positif serta memiliki keluhan panas dan kehilangan indra penciuman. Paket ini membutuhkan konsultasi atau resep dokter. Lalu paket 3, berisi vitamin dan obat untuk warga positif Covid-19 dengan keluhan panas dan batuk kering, sama butuh konsultasi dokter,” jelasnya.
Namun untuk mendapatkan paket obat ini pemerintah juga tidak asal memberikannya begitu saja, jika syarat memenuhi maka pemerintah akan memberikan obat tersebut.