MNC Media Minta Maaf Terkait Pemberitaan Razia PPKM di Gowa dan Beri Sanksi untuk Reporter yang Bertugas

- 17 Juli 2021, 08:49 WIB
MNC Media Minta Maaf Terkait Pemberitaan Razia PPKM di Gowa dan Beri Sanksi untuk Reporter yang Bertugas
MNC Media Minta Maaf Terkait Pemberitaan Razia PPKM di Gowa dan Beri Sanksi untuk Reporter yang Bertugas /KPID Sulawesi Selatan/kpid-sulsel.go.id

KABAR BESUKI - MNC Media telah meminta maaf terhadap keluarga pemilik cafe terkait pemberitaan razia PPKM yang dilakukan oleh sejumlah anggota Satpol PP.

Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh perwakilan biro MNC Media Sulsel saat menerima panggilan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (KPID Sulsel) pada Jumat, 16 Juli 2021 kemarin.

Atas pemberitaan tersebut, MNC Media melalui MNCTV Sulsel (PT TPI Tujuh) memperoleh sanksi teguran tertulis dari KPID Sulsel.

Baca Juga: Pemkab Gowa Ungkap Wanita yang Dipukul Oknum Satpol PP Saat Penertiban PPKM Darurat Ternyata Tidak Hamil

Keresahan publik khususnya masyarakat Gowa bermula ketika MNC Media melalui MNCTV Sulsel menayangkan berita dengan judul 'Ricuh Razia PPKM di Gowa' pada program Lintas iNews Sulsel pada Kamis, 15 Juli 2021 pukul 12.30 WITA (juga tayang di MNCTV secara nasional dalam program Lintas iNews Siang pada waktu yang bersamaan).

Dalam tayangan berita tersebut, MNCTV menampilkan adegan seorang wanita pemilik cafe yang membalas pukulan oknum anggota satpol PP yang sebelumnya memukul dirinya.

Berita tersebut juga telah ditayangkan oleh stasiun televisi lainnya yang juga berada di bawah naungan MNC Media, khususnya iNews serta melalui beberapa platform digital yang mereka kelola.

Keresahan publik meluas ketika MNC Media menayangkan kembali tayangan berita tersebut dalam program Lintas iNews Siang melalui kanal YouTube resmi program tersebut.

Salah satu poin yang disorot publik adalah proses editing tayangan video serta narasi dalam naskah berita yang terkesan didramatisir.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: KPID Sulawesi Selatan


Tags

Terkini

x