Tersangka A dijerat pasal 112 ayat (1) ayat (1) ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Aburizal Bakrie Memaafkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Atas Kasus Narkoba: Keduanya Adalah Korban
Tersangka ditahan sejak 28 Juni 2021. Dalam penanganan kasus ini, Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Ditjen oleh Lapas.***