Oknum Petugas Rumah Tahanan Depok Ditangkap Petugas Polres Metro Jakarta Barat Karena Dugaan Narkoba

- 19 Juli 2021, 08:20 WIB
Oknum Petugas Rumah Tahanan Depok Ditangkap Petugas Polres Metro Jakarta Barat Karena Dugaan Narkoba
Oknum Petugas Rumah Tahanan Depok Ditangkap Petugas Polres Metro Jakarta Barat Karena Dugaan Narkoba /A_Different_Perspective/Pixabay

Tersangka A dijerat pasal 112 ayat (1) ayat (1) ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Aburizal Bakrie Memaafkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Atas Kasus Narkoba: Keduanya Adalah Korban

Tersangka ditahan sejak 28 Juni 2021. Dalam penanganan kasus ini, Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Ditjen oleh Lapas.***

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah