"Kalau cuma akad saja dan tidak dihadiri 30 orang ya silahkan saja. Tapi ini ada resepsinya kemudian mengundang kerumunan," katanya.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan pembubaran acara resepsi dilakukan sebagai bentuk upaya untuk menaati aturan PPKM Darurat.
Hal ini karena angka kasus aktif Covid-19 masih terus meningkat. Warga yang terpaksa menggelar acara resepsi juga langsung dibongkar tenda pesta pernikahannya dan diminta membuat surat pernyataan bermaterai.
"Kita hanya minta untuk tidak diulangi dan tidak diberikan sanksi apapun kecuali yang bersangkutan kita minta buat surat pernyataan," pungkasnya.***