Nekat Adakan Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Bubarkan Paksa Acara

- 19 Juli 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi Nekat Adakan Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Bubarkan Paksa Acara
Ilustrasi Nekat Adakan Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Bubarkan Paksa Acara /Pexels/

KABAR BESUKI – Pemerintah melalui kebijakan penerapan PPKM Darurat telah menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengadakan resepsi acara pernikahan yang dihadiri lebih dari 30 orang.

Baru-baru ini telah terjadi pelanggaran atas kebijakan pemerintah tersebut, salah satunya yang terjadi di Bekasi.

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi membubarkan paksa penyelenggaraan resepsi pernikahan di Kampung Kedung Bokor, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi pada Minggu, 18 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Kepemimpinan Jokowi Lemah: Dikelilingi Penjilat dan Korup

Acara tersebut dibubarkan paksa lantaran melanggar aturan PPKM Darurat, yang mana dihadiri lebih dari 30 orang, sehingga menimbulkan kerumunan orang tanpa ada yang mematuhi protokol kesehatan.

"Karena mendapat informasi tersebut, kami langsung meminta resepsi pernikahan tersebut dihentikan sesuai dengan aturan PPKM Darurat yang tidak memperbolehkan pelaksanaan hajatan," ujar Kapolsek Muara Gembong, Iptu Taufik Hidayat, Senin, 19 Juli 2021, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman PMJNEWS.

Taufik mengatakan, sebelumnya Bhabinkamtibmas telah menghimbau kepada pihak keluarga untuk tidak menyelenggarakan resepsi pernikahan, namun imbauan tersebut tidak didengar.

Ia juga memaparkan bahwa jika acara hanya akad saja dan tidak dihadiri oleh 30 orang maka tidak dipermasalahkan dan sah-sah saja.

Baca Juga: Rocky Gerung Temukan Indikasi Presiden Jokowi Tak Lagi Percaya pada Para Menteri, Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x