Penipu Bansos Kemensos Berhasil Diringkus Polisi, Keuntungan hingga Rp1,5 Miliar

- 19 Juli 2021, 19:56 WIB
Penipu Bansos Kemensos Berhasil Diringkus Polisi, Keuntungan Hingga Rp1,5 Miliar
Penipu Bansos Kemensos Berhasil Diringkus Polisi, Keuntungan Hingga Rp1,5 Miliar /PMJNEWS

Yusri melanjutkan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.

Ditengah keadaan pandemi Covid-19, masyarakat akan menerima bantuan sosial dari pemerintah, oleh karena itu tersangka memanfaatkan momen tersebut.

"Karena pandemi Covid-19, dia tahu masyarakat akan mendapatkan bansos sehingga banyak masyarakat yang tergiur. Ini semua masih kita dalami, termasuk memeriksa rekeningnya," pungkas Yusri.

Adapun terkait dengan aksinya tersebut, tersangka RR dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini