Pelanggar Prokes Lebih dari Sekali dapat Dipenjara, Sudah Diusulkan dalam Revisi Perda DKI

- 22 Juli 2021, 09:59 WIB
ilustrasi Pelanggar Prokes Lebih dari Sekali Dapat Dipenjara, Sudah Diusulkan dalam Revisi Perda DKI
ilustrasi Pelanggar Prokes Lebih dari Sekali Dapat Dipenjara, Sudah Diusulkan dalam Revisi Perda DKI /Antara

KABAR BESUKI – Pandemi Covid-19 yang mewabah di Indonesia masih terus mengalami peningkatan kasus harian.

Oleh karena itu pemerintah pusat dan daerah terus berupaya melalui kebijakannya untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Salah satunya melalui revisi peraturan daerah (perda) DKI Jakarta yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Cak Nun Mengaku Tak Butuh Masker Untuk Lindungi Diri dari Covid-19: Sama Corona Sebenarnya Enggak Masalah

Anies memberikan usulan soal revisi peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19.

Salah satu poin penting dalam usulan tersebut adalah bagi yang melanggar protokol kesehatan (prokes) lebih dari sekali dapat menerima hukuman kurungan atau dipenjara selama maksimal tiga bulan.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, ia menuturkan ada penambahan dua pasal berkenaan penjatuhan sanksi dan pidana yakni di Pasal 32A dan 32B.

Dalam aturan tersebut berbunyi bila ada pelanggar yang mengulangi perbuatan tidak memakai masker setelah diberi sanksi kerja sosial dan administratif, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Baca Juga: Presiden Jokowi Harus Menggandeng Siti Fadilah Supari Jika Ingin Pandemi Covid-19 di Indonesia Segera Berhenti

Selain itu, untuk pelaku usaha yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dan telah mendapat hukuman pencabutan izin, maka akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.

Bahkan Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan Satpol PP mempunyai kewenangan dalam memberi sanksi administratif, ketentuan pidana sampai dengan pencabutan izin usaha terhadap pelanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Penyidik ASN berwenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan dan bukti, memeriksa tanda pengenal orang yang diduga melakukan pelanggaran aturan," kata Marullah, dilansir Kabar Besuki dari PMJ News, Kamis, 22 Juli 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Pecat Prabowo dan Airlangga, Begini Faktanya

Tak hanya itu petugas di lapangan diusulkan dapat mengambil sidik jari dan memotret pelaku pelanggar prokes.

"Kemudian mengambil sidik jari, memotret serta memberikan hasil penyidikan kepada polisi dan Pengadilan Negeri untuk ditetapkan hukuman pidana,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengungkapkan karena keadaan mendesak, proses perubahan Perda juga akan dipercepat dan dipersingkat.

Payung hukum tersebut dapat segera diterapkan dalam waktu dekat, sehingga diharapkan dapat mengurangi pelanggaran prokes di masyarakat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Harus Menggandeng Siti Fadilah Supari Jika Ingin Pandemi Covid-19 di Indonesia Segera Berhenti

“Kedaruratan ini direspon DPRD dengan mempercepat proses. Jadi tidak lagi ada PU (pendapat umum) dan jawaban Gubernur karena situasi mendesak. Jadi hanya ada Paripurna Penyampaian Gubernur dan langsung dilakukan pembahasan oleh Bapemperda,” ujar Pantas, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman PMJ News.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini