Adapun yang upahnya di atas Rp3,5 juta, maka akan digunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai batas kriteria upah serta memiliki rekening bank yang aktif.
Selain itu subsidi upah ini juga diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level empat sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).***