Anak Akidi Tio Ditetapkan Sebagai Tersangka Sumbangan Bodong Rp2 Triliun untuk Penanganan Covid-19

- 2 Agustus 2021, 16:41 WIB
Anak Akidi Tio Ditetapkan Sebagai Tersangka Sumbangan Bodong Rp2 Triliun untuk Penanganan Covid-19
Anak Akidi Tio Ditetapkan Sebagai Tersangka Sumbangan Bodong Rp2 Triliun untuk Penanganan Covid-19 /dok Polda Sumsel

KABAR BESUKI - Heriyanti anak dari Akidi Tio ditangkap pihak kepolisian Polda Sematera Selatan setelah perhal janji sumbangan sebesar Rp2 triliun tidak juga cair.

Penjemputan Heriyanti tersebut dilakukan oleh Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro ke Mapolda Sumsel. Pada pukul 1 siang Heriyanti telah tiba di Mapolda Sumsel.
 
Seperti dilansir Kabar Besuki dari Instagram @lambeturah_official, Heryanti ditetapkan menjadi tersangka karena berbohong mengenai donasi untuk penanggulangan Covid-19 di Sumsel sebesar Rp2 triliun. 
 
Pasalnya, sejak diserahkan secara simbolis hingga kini, donasi tersebut belum kunjung kejelasannya.
 
Sebelumnya, seorang pengusaha keturunan Tionghoa ayang dikenal sebagai kontraktor asal Aceh, almarhum Akidi Tio melalui anak-anaknya dan dokter yang sempat merawatnya saat sakit menyerahkan sumbang sebesar Rp2 triliun yang diserahkan langsung kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Senin, 26 Juli 2021.
 
Sebelumnya polemik mengenai sumbangan almarhum Akidi Tio ini ramai diperbincangkan. Sejumlah tokoh di Indonesia bahkan mengapresiasi apa yang dilakukan keluarga dermawan ini.
 
Namun belakangan aparat Polda Sumsel mencium kecurigaan, sehingga akhirnya mengamankan Heryanti yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
 
Menggunakan batik biru dengan celana panjang hitam, Heriyanti berusaha menghindari awak media dengan terus berjalan cepat seraya menutupi wajahnya menggunakan tangan. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari bibirnya.
 
Bantuan ini diberikan oleh keluarga alm Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.
 
Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
 
Beberapa petinggj negara juga mengomentati akan perihal sumbangan tersebut, salah satunya adalah Fadli Zon.
 
Menurut Anggota DPR RI tersebut, jika sampai senin sore dana itu disumbangkan, maka itu akan menjadi sebuah mukjizat.
 
Menurutnya dana tersebut hanya pepesan kosong, maka hal tersebut bisa dikenai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @lambeturah_official


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah