KABAR BESUKI – Pemerintah terus berupaya menekan angka lonjakan kasus Covid-19 melalui kebijakannya, salah satunya perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4. Kebijakan penyekatan di Jakarta pun masih diterapkan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo menjelaskan penyekatan di DKI masih sama dengan sebelumnya.
Baca Juga: Sosok Pengamat Sebut Baliho Puan Maharani Menghabiskan Banyak Uang Padahal Rakyat Sedang Kelaparan
Dirlantas juga menjawab tidak ada perubahan kebijakan penyekatan saat pemerintah memperpanjang PPKM.
Sambodo juga menjelaskan bahwa tidak ada yang berubah dari kebijakan penyekatan di Ibu Kota.
Sebanyak 100 titik penyekatan yang telah diterapkan sebelumnya pun masih akan berlaku hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Selain itu, dari segi teknis penjagaan, polisi masih akan mengacu pada surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi warga yang akan melakukan mobilitas, serta diskresi bagi warga dengan keperluan darurat.
"Kita masih mengacu pada STRP dan sektor esensial dan kritikal, serta layanan darurat, orang sakit," ungkap Sambodo sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Tribata News.