Sertifikat Vaksin Menjadi Syarat Penting Masuk ke Restoran, Begini Cara Mengunduhnya

- 3 Agustus 2021, 13:30 WIB
Cara download sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi
Cara download sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi /yourow Net/Tangkapan layar/Youtube/

KABAR BESUKI - Vaksinasi Covid-19 yang dikebut pemerintah sudah menunjukkan hasil yang positif, masyarakat yang divaksin dapat menurunkan resiko keparahan dan kematian akibat Covid-19.
 
Hal tersebut membuat masyarakat semakin optimis dengan vaksin tersebut, meskipun ada sebagian masyarakat yang tidak divaksin karena menderita penyakit tertentu.
 
Keadaan individu yang akan melakukan vaksin harus dalam kondisi badan sehat betul, jangan sampai ketika tubuh sakit melakukan vaksin.
 
 
Ada banyak beberapa aturan yang diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin seperti halnya bepergian jauh, atupun yang lainnya.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berencana akan menerapkan aturan wajib vaksinasi Covid-19 untuk mengunjungi tempat publik, seperti restoran, dalam 2-3 minggu ke depan. Sertifikat vaksin bisa ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Selain data vaksinasi Covid-19, aplikasi tersebut juga bisa merekam data tes Corona PCR maupun swab antigen sebagai syarat perjalanan antar kota. 
 
Airlangga mengatakan kini pemerintah sedang menyiapkan integrasi aplikasi PeduliLindungi dengan data vaksinasi dari semua daerah.
 
"Seluruhnya bisa di-capture dengan PeduliLindungi. Ini tahap pertama yang sedang disiapkan dalam 2-3 minggu ke depan," jelas dalam pemaparannya di konferensi pers FK UNAIR, Jumat, 30 Juli 2021, seperti dilansir Kabar Besuki dari Youtube Faculty of Medicine Universitas Airlangga Official.
 
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Luhut Binsar Pandjaitan dan Puan Maharani Terlibat 'Perang Dingin', Ada Apa?

"Sehingga, tentu dengan integrasi ini seharusnya tempat-tempat umum ataupun restoran, pada saat orang mau masuk harus dicek barcode-nya dan itu bisa terhubung untuk diketahui bahwa yang bersangkutan sudah divaksin atau belum," kata Airlangga.
 
"Ke depannya, seluruh mobilitas itu bergantung pada mereka sudah divaksin atau belum divaksin, itu harus dibedakan," pungkasnya.
 
PeduliLindungi sudah digunakan pemerintah Indonesia untuk pemantauan kasus Covid-19 sekaligus penghimpun data vaksinasi. 
 
Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk keperluan mobilitas yang lebih mudah.
 
Sertifikat vaksin dalam bentuk elektronik sendiri merupakan versi modern yang sudah terintegrasi dengan sistem E-HAC (Electronic–Health Alert Card), yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan.
 
Dengan adanya Kartu tanda vaksin ini, akan menjadi bukti jika seseorang telah malaksanakan vaksinasi Covid-19, sekaligus menjadi syarat wajib untuk berbagai kegiatan.
 
 
Berikut cara untuk mengunduh sertifikat vaksin di PeduliLindungi.
  1. Masuk ke aplikasi PeduliLindungi
  2. pilih login atau registrasi bagi yang belum memiliki akun.
  3. Cantumkan nama lengkap, NIK serta nomor ponsel yang aktif, yang akan dikirimi kode OTP
  4. Lalu secara otomatis peserta akan dikirimi 6 digit angka, melalui no ponsel yang terdaftar.
  5. Setelah itu kamu secara otomatis akan masuk ke dalam dashboard Pedulilindungi.id.
  6. Selanjutnya untuk mengunduh sertifikat vaksin, klik menu pada pojok kanan atas lalu Pilih menu “sertifikat vaksin”.
  7. Kemudian nama peserta akan muncul dan terbagi atas dua sertifikat, yaitu vaksinasi pertama dan kedua jika telah mengikuti dua dosis vaksin.
  8. Untuk mendapatkan sertifikat vaksin klik gambar sertifikat Tekan “unduh sertifikat”.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Youtube Faculty of Medicine Universitas Airlangga Official


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x