Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pemalsuan Surat Vaksin dan Hasil Swab Test Covid-19

- 3 Agustus 2021, 22:25 WIB
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pemalsuan Surat Vaksin dan Hasil Swab Test Covid-19
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pemalsuan Surat Vaksin dan Hasil Swab Test Covid-19 /PMJNEWS

KABAR BESUKI - Polisi berhasil mengamankan 2 pelaku pemalsuan surat vaksin dan hasil Swab Test Covid-19.

Dua pelaku ini beinisial AI selaku pemilik fotokopi dan HH sebagai karyawan fotokopi telah menjadi tersangka.

Lalu tim opsnal mendatangi tempat itu untuk melakukan serta klarifikasi informasi tersebut.

Baca Juga: Kinerja Anies Baswedan Dinilai Kurang, hingga Alasan Presiden Jokowi Memecatnya Sebagai Menteri Pendidikan

Selanjutnya, didapati bahwa pelaku AI dan HH (karyawan) memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin, dimana merupakan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi di dalam komputernya.

Barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan, “Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku AI yang beralamat di Jl. Raya Industri, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu,” ujarnya.

“Pelaku membuat dokumen tersebut dengan cara, men-scan dokumen asli dari pelanggan lalu disimpan untuk kemudian diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop dan dijual ke orang yang memerlukannya, atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di surat hasil pemeriksaan rapid (antigen dan antibodi),” jelasnya.

Baca Juga: Fadli Zon Dikabarkan Diseret Paksa Petugas, Akhirnya Polri Ambil Langkah Tegas? Ini Faktanya

“Kegiatan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu tersebut dilakukan oleh saudara AI dan Sdr HH sejak bulan Juni 2021,”sambungnya.

Hal ini mereka lakukan sudah mulai bulan Juni 2021. “Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 263 ayat 1 KUHPidana, Pasal 268 ayat 1 KUHPidana,” tutupnya.

Pelaku membandrol tarif dari pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp. 15.000- 25.000/lembar. Keuntngan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp.240.000.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah