Kemenkes Putuskan Masyarakat Tak Punya NIK Tetap Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

- 4 Agustus 2021, 16:55 WIB
Kemenkes Putuskan Masyarakat Tak Punya NIK Tetap Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19
Kemenkes Putuskan Masyarakat Tak Punya NIK Tetap Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 /Reuters

KABAR BESUKI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja mengeluarkan surat edaran baru terkait pelaksanaan program vaksinasi.

Kemenkes memutuskan bahwa saat ini masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa mendapatkan suntik vaksinasi Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) terbaru Kemenkes Nomor H.02.02/III/15242/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki NIK.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Tanggapi Isu Hoaks Soal Vaksin Bisa Sebabkan Orang Meninggal dalam 2 Tahun

Putusan Kemenkes tersebut bertujuan untuk dapat mempercepat program vaksinasi untuk masyarakat sehingga tujuan pembentukan kekebalan kelompok (herd immunity)  dapat tercapai.

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan  pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk memudahkan akses kelompok masyarakat tersebut di masing-masing daerah,” tulis surat edaran Kemenkes seperti dikutip Kabar Besuki dalam Covid.go.id.

Surat edaran dari Kemenkes itu juga dimaksudkan untuk dapat meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, daerah dan masyarakat terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan yang belum memiliki NIK.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Baca Juga: Fadli Zon Layangkan Kritik Soal Rencana Pengecatan Ulang Pesawat Kepresidenan: Tidak Ada Sense of Crisis

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: covid19.go.id


Tags

Terkini