KABAR BESUKI – Habib Rizieq seharusnya akan bebas pada hari ini usai dijatuhi vonis selama 8 bulan dipenjara, tepatnya tanggal 9 Agustus 2021.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq mengungkap kabar terbaru Habib Rizieq telah dibebaskan dari penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq sebelumnya sudah dijatuhi vonis yaitu 8 bulan penjara.
Apabila dilihat dari perhitungan hukuman Habib Rizieq selesai dan besok, 9 Agustus 2021, Habib Rizieq harus bebas demi hukum.
Baca Juga: Iwan Fals Ungkap Pendapatnya Tentang Habib Rizieq: Keras Ya Orangnya, Menggebu-Gebu
Sebelumnya telah diumumkan bahwa Habib Rizieq akan dibebaskan pada 8 Agustus 2021, namun kabar terbaru dari pengacaranya, akan dirilis hari ini.
Dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq sudah menjalani hukuman 8 bulan penjara, sehingga pengacara, Aziz Yanuar telah menyatakan bahwa Habib Rizieq harus dibebaskan hari ini.
“Untuk kondisi terkini status hukum dan penahanan Habib Rizieq untuk kasus Petamburan, demi hukum seharusnya Habib Rizieq dibebaskan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu, dibebaskan pada Senin besok 9 Agustus 2021 bertepatan dengan 30 Dzulhijjah 1442 H,” tutur Aziz Yanuar sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari YouTube USM Official.