Dalam kasus Petamburan, para pendukung Habib Rizieq yang juga diseret tidak sebebas mantan ketua FPI itu.
Ada 5 pendukung dan elite FPI yang juga menjadi tersangka kasus massa di Petamburan.
Soal nasib lima pimpinan FPI, Aziz sudah memastikan akan dibebaskan dalam beberapa bulan.
Selain pembebasan Habib Rizieq, Aziz juga menyebut imam besar FPI hanya membayar denda Rp 20 juta dalam kasus gerombolan Megamendung, sesuai putusan kasasi FPI Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Habib Rizieq Disebut 'Satrio Piningit', Ferdinand Hutahaean: Tidak Mungkin, Chat Mesum dengan Janda
Sebagai informasi, dalam kasus Petamburan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis HRS 8 bulan penjara. Jaksa menuntut agar Habib Rizieq dipenjara selama 2 tahun.
Sedangkan untuk kasus Megamendung, majelis hakim mendenda denda sebesar Rp 20 juta HRS.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dalam kasus ini meminta hakim memvonis HRS 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.***