KABAR BESUKI – Habib Rizieq hari ini dikabarkan akan segera bebas dari vonis 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan.
Disebutkan apabila usai bebas dari vonis tersebut, rupanya Habib Rizieq bakal fokus ke suatu masalah lagi.
Habib Rizieq kini menunggu pembebasannya setelah menjalani hukuman 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan dan kasus Megamendung yang didenda Rp 20 juta.
Habib Rizieq akan fokus menyelesaikan kasus rumah sakit UMMI yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq berharap dalam hal ini dia akan bebas. Kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar mengatakan, saat ini tim sedang fokus menyiapkan nota banding atas kasus uji swab di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam putusan sidang kasus ini langsung mengajukan banding. Saat ini, proses penanganan banding sedang disiapkan oleh tim advokasi Habib Rizieq.
“Untuk RS UMMI bandingnya kita Insya Allah ada pemeriksaaan berkas di PN sekalian memasukkan memori banding kita. Kan memori banding jaksa sudah dimasukkan beberapa waktu lalu, dalam pekan depan juga akan langsung kami sampaikan kontra memori terhadap memori banding jaksa di kasus RS Ummi,” tutur Aziz Yanuar, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari Youtube USM Official.