KABAR BESUKI – Ketua DPR RI, Puan Maharani digugat oleh Lembaga Anti Korupsi / LSM bernama ‘Masyarakat Anti Korupsi Indonesia' (MAKI) soal kasus seleksi calon anggota BPK.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya berencana akan menggelar sidang pada Selasa, 10 Agustus 2021 besok.
Bukti berupa surat dari presiden DPR RI itu dianggap Boyamin untuk diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meski sudah dimintai keterangan.
Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Teratas, AHY Lebih Unggul Dibanding Puan Maharani dan Airlangga
“Sangat yakin dan rencana (menyampaikan gugatan ke PTUN) besok Selasa,” kata Boyamin, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari ANTARA.
Mengenai status hukum, ia mengatakan bahwa MAKI serta Lembaga Pengawasan dan Pengendalian Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang juga mengajukan gugatan telah memenuhi persyaratan karena memiliki akta pendirian dan sertifikat terdaftar (SKT).
Boyamin juga mengatakan, dirinya merupakan warga negara yang akan dirugikan jika anggota BPK terpilih kemudian tidak memenuhi syarat.
“Saya bersyukur gugatan ini menjadi diskusi publik dan perhatian masyarakat bahwa saat ini ada seleksi anggota bpk yang dilakukan oleh DPR," tutur Boyamin.