Puan Maharani Malah Digugat ke Pengadilan oleh Lembaga Anti Korupsi Gara-gara Kasus Seleksi Calon Anggota BPK

- 9 Agustus 2021, 14:33 WIB
Puan Maharani Malah Didugat ke Pengadilan oleh Lembaga Anti Korupsi Gara-gara Kasus Seleksi Calon Anggota BPK
Puan Maharani Malah Didugat ke Pengadilan oleh Lembaga Anti Korupsi Gara-gara Kasus Seleksi Calon Anggota BPK /Instagram/@PuanMaharani

Selain yakin dengan persidangannya, Boyamin mengatakan, kontroversi yang muncul setelah munculnya usulan persidangan membuatnya semakin bersemangat dan bersyukur karena isu tersebut akan terus menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan rencana Boyamin menuntut Ketua RPD RI Puan Maharani karena dua dari 16 calon BPK tidak lolos.

Baca Juga: Denny Darko Sebut Strategi Puan Maharani untuk Maju Pilpres tak Akan Mampu Saingi Ganjar Pranowo

Salah satunya datang dari pengamat hukum Irfan Fahmi yang merasa surat presiden DPR sebagai dasar persidangan tidak bisa menjadi objek administrasi negara (TUN).

Dua nama lengkap bakal calon, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin, dikabarkan tidak memenuhi syarat.

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pengawasan Tinggi, yang mengatur bahwa calon anggota BPK harus meninggalkan jabatannya sebagai pegawai negeri sipil dalam pengelolaan keuangan negara selama minimal 2 tahun.***

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini