Mall Sudah Boleh Buka di Masa PPKM Level 4, Luhut: Hanya yang Sudah Divaksin Boleh Masuk

- 10 Agustus 2021, 07:44 WIB
Mall Sudah Boleh Buka di Masa PPKM Level 4, Luhut: Hanya yang Sudah Divaksin Boleh Masuk
Mall Sudah Boleh Buka di Masa PPKM Level 4, Luhut: Hanya yang Sudah Divaksin Boleh Masuk /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian/

KABAR BESUKI – Pemerintah resmi memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, 4 di Jawa - Bali hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Keputusan memperpanjang penetapan PPKM Level 4 ini disampaikan langsung oleh menteri Koordinator Bidang Maritim dan investasi Luhut Binsar Panjaitan.

“Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” ungkap Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM Kembali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 di Jawa dan Bali

Meski PPKM Level 4 kembali diperpanjang, namun pemerintah telah menyiapkan beberapa perubahan dan pelonggaran di beberapa sektor.

Dalam perpanjangan masa PPKM Level 4 hingga tanggal 16 Agustus 2021 ini, pemerintah akan mulai membuka mall atau pusat perbelanjaan.

“Dalam perpanjangan PPKM dilakukan mulai 10 Agustus ini terdapat 2 roadmap yang memiliki penyesuaian dan diuji cobakan, yaitu sektor perbelanjaan mall dan industri esensial yang berbasis ekspor dan penunjangnya,” jelas Luhut.

“Pemerintah akan mencoba melakukan uji coba secara gradual untuk mall, pusat perbelanjaan di wilayah dengan Level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” sambungnya.

Baca Juga: Bupati Badung Giri Prasta Tinjau Langsung Penyaluran BLT di Kecamatan Abiansemal

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Terkini

x