KABAR BESUKI - Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa penerapan PPKM kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 di wilayah Jawa dan Bali.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan hal tersebut dalam sebuah konferensi pers yang digelar secara virtual pada Senin, 9 Agustus 2021 malam ini.
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia, PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut Binsar Pandjaitan sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 9 Agustus 2021.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa detail terkait kebijakan PPKM yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang akan dituangkan dalam instruksi Mendagri.
Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan cermat kepada berbagai pihak untuk memastikan PPKM yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar.
"Terkait keputusan ini, akan dituangkan dalam instruksi Mendagri secara lebih detail. Dalam detail proses keputusan ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak misalnya asosiasi mal, perindustrian, dan sebagainya," ujarnya.
Baca Juga: TKA China Kembali Diizinkan Masuk Indonesia Saat PPKM, Fadli Zon: Pemerintah Tidak Bisa Dipercaya
Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan bahwa terdapat sebanyak 26 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang dinyatakan turun dari PPKM Level 4 ke PPKM Level 3.