Ketum HMI Sebut Jokowi Lakukan Perbuatan Tercela Terkait Penetapan PPKM Level 4: Dia Tak Taat Undang-undang

- 9 Agustus 2021, 15:21 WIB
Ketum HMI Sebut Jokowi Lakukan Perbuatan Tercela Terkait Penetapan PPKM Level 4: Dia Tak Taat Undang-undang
Ketum HMI Sebut Jokowi Lakukan Perbuatan Tercela Terkait Penetapan PPKM Level 4: Dia Tak Taat Undang-undang /Tangkapan layar instagram @jokowi @affandhy.ismail

KABAR BESUKI -  Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Affandi Ismail menyebut bahwa Presiden Jokowi telah melakukan sebuah perbuatan tercela.

Hal ini ternyata terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai penetapan PPKM Level 4. Menurut penuturan Affandi Ismail, penetapan PPKM Level 4 dinilai tidak berhasil kendalikan kasus Covid-19.

Ketum HMI ini menyebut bahwa penetapan PPKM Level 4 ini justru menghabiskan banyak anggaran negara tetapi  tidak berhasil mengendalikan Covid-19.

“Hari ini saya lihat ini sudah sangat kebingungan, biaya atau anggaran negara sudah habis sangat banyak tapi ternyata kalau kita lihat data yang ada secara akumulatif angka positif itu sudah 3 juta lebih,” ungkap Affandi Ismail seperti dikutip Kabar Besuki dalam Youtube Refly Harun.

Baca Juga: TKA China Kembali Diizinkan Masuk Indonesia Saat PPKM, Fadli Zon: Pemerintah Tidak Bisa Dipercaya

Angka positif Covid-19 yang terus mengalami kenaikan dan juga angka kematian yang masih tinggi ini dinilai sebagai salah satu parameter bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia telah gagal.

Kebijakan pemerintah terkait pemberlakukan PPKM Level 4 ini juga dinilai tidak berhasil dalam menekan angka kasus Covid-19.

“Ini kan jadi parameter yang jelas bahwa penanggulangan Covid-19 dengan cara PPKM Level 4 sebagai pengganti darurat itu tidak berhasil,” jelas Affandi Ismail.

Affandi Ismail memaparkan bahwa penetapan PPKM Level 4 ini ternyata tidak diatur dalam Undang-undang mengenai karantina kesehatan.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Youtube Refly Harun


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x