Ia lantas menyebut bahwa kebijakan penerapan PPKM Level 4 ini disebut sebagai kebijakan yang tidak taat akan hukum atau Undang-undang yang berlaku.
“Saya kira seperti saya mengutip paparan dari bung Refly pada Youtube sebelumnya bahwa PPKM darurat atau PPKM Level 1-4 multilevel itu ya kalau bahasa saya, itu tidak diatur dalam Undang-undang kekarantinaan kesehatan,” ujar Affandi Ismail.
“Berarti pemerintahan kita, Jokowi dalam hal ini sebagai kepala negara itu inkonstitusional, tidak taat kepada Undang-undang,” sambungnya.
Kebijakan pemerintah menetapkan PPKM Level 4 yang ternyata tidak diatur dalam Undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan ini dianggap sebagai sebuah perbuatan tercela.
Hal ini karena, kebijakan PPKM Level 4 ini tidak berdasar pada Undang-undang mengenai kekarantinaan kesehatan.
“Nah kalau tidak taat kepada Undang-undang, menurut saya maka itu adalah perbuatan tercela dan bisa dikategorikan mengena pada pasal 7A dalam Undang-undang dasar 1945,” tegasnya.
Affandi Ismail juga menyebut bahwa selama masa kepemimpinan, Jokowi memiliki 60 janji yang belum ditepati. Inilah yang akhirnya menjadi dasar untuk mengungkap bahwa kepemimpinan Jokowi disebut sebagai bentuk kepemimpinan yang tidak dapat dicontoh dan identik dengan perbuatan tercela.***