Persyaratan dan Jadwal Penyeberangan Pelabuhan Ketapang Gilimanuk Selama PPKM Jawa-Bali

- 17 Agustus 2021, 10:01 WIB
ilustrasi Persyaratan dan Jadwal Penyeberangan Pelabuhan Ketapang Gilimanuk, PPKM Jawa-Bali/Dishub Jatim
ilustrasi Persyaratan dan Jadwal Penyeberangan Pelabuhan Ketapang Gilimanuk, PPKM Jawa-Bali/Dishub Jatim /

KABAR BESUKI – Penerapan PPKM Jawa-Bali diketahui secara resmi diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Oleh karena itu, pihak ASDP memberlakukan aturan dan regulasi dalam layanan penyeberangan pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.

Dalam peraturan tersebut tertuang aturan berupa persyaratan bagi penumpang yang akan melakukan penyebrangan atau mobilitas menggunakan jasa transportasi laut.

Baca Juga: HUT RI ke-76 di Tengah Pandemi, AHY Sampaikan Pesan Persatuan dan Kemanusiaan

Pengguna jasa layanan yang akan melakukan penyebrangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali Wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama)
  3. Hasil negatif dari tes Rapid Test – PCR H-2 / Rapid Test- Antigen H-1

Khusus penyeberangan rute Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk pembatasan mobilitas diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Pembatasan tersebut berlaku bagi pelayanan penumpang pejalan kaki (Dewasa, Anak dan Bayi) serta kendaraan angkutan penumpang (Golongan I,II, III, IVA, VA, VIA) hanya diperbolehkan menyerang pada:

Baca Juga: China Dipuji Prabowo Karena Berhasil Hilangkan Kemiskinan Sampai 0 Persen, Apa Rahasianya?

  1. Pukul 06.00 WIB hingga 19.00 WIB dari Pelabuhan Ketapang.
  2. Pukul 07.00 WITA hingga 20.00 WITA dari Pelabuhan Gilimanuk.

Sebagai informasi, khusus bagi kendaran logistik atau transportasi barang lainnya, layanan penyeberangan tetap dibuka 24 jam.

Selain itu pihak ASDP juga memberikan aturan tambahan sebagai berikut:

- Anak-anak dibawah umur 12 tahun sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca Juga: HUT RI ke-76 di Tengah Pandemi, AHY Sampaikan Pesan Persatuan dan Kemanusiaan

- Pengguna jasa yang mempunyai penyakit komorbid sehingga tidak dapat melakukan vaksinasi dapat melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

- Sopir logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

- Jika pengguna jasa tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan, maka beresiko tidak dapat melakukan penyeberangan.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Ikrar Kami' oleh Cokelat yang Bangkitkan Persatuan di Hari Kemerdekaan RI ke-76

Sebelum melakukan penyeberangan, hendaknya bagi pengguna jasa terlebih dahulu memeriksa dan mempersiapkan dokumen persyaratan agar tidak terjadi kerumunan pada saat pemeriksaan.

Selain itu, pihak ASDP juga menghimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama menggunakan jasa transportasi laut.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @infogilimanuk


Tags

Terkini