KABAR BESUKI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan untuk menurunkan harga tes PCR dan Swab Covid-19.
Kemenkes memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp495 ribu untuk daerah Jawa Bali dan Rp525 ribu untuk Luar Jawa Bali.
Pengambilan keputusan penurunan harga tes PCR ini sebagai bentuk penindak lanjutan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta biaya tes PCR diturunkan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Menghadiri Upacara HUT RI ke-76 di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan bahwa penurunan harga tes PCR itu telah disepakati bersama oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemic Covid-19.
“Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta Rp. 525 ribu untuk daerah luar Jawa dan Bali,” jelas Abdul Kadir dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Kemenkes RI.
Melalui konferensi persnya itu, Kadir juga menjelaskan alasan Kemenkes baru bisa menurunkan harga tes PCR baru-baru ini.
Baca Juga: Aksi Pemuda Kibarkan Bendera Merah Putih Dipuncak Bukit, Netizen: Kalo Kepleset Nyusahin Orang Juga
Kadir menuturkan bahwa penurunan harga tes PCR ini disesuaikan dengan penurunan harga region dan bahan habis pakai.