Baca Juga: Presiden Jokowi Menghadiri Upacara HUT RI ke-76 di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta
Restoran, warung makan, dan kafe yang sudah diperbolehkan untuk buka harus dengan kapasitas 25 persen dan satu meja maksimal diisi dua orang serta waktu makan di tempat maksimal 30 menit.
Adanya pelanggaran saat masa perpanjangan PPKM Level 4 ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Pelonggaran di sejumlah sektor pada masa PPKM Level 4 juga diharapkan dapat membantu memperbaiki perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Aksi Pemuda Kibarkan Bendera Merah Putih Dipuncak Bukit, Netizen: Kalo Kepleset Nyusahin Orang Juga
Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator penanganan Covid-19 juga mengatakan bahwa aturan mengenai penanganan Covid-19 akan terus dilakukan perbaikan setiap minggunya menyesuaikan kondisi yang ada.***