Aturan Baru PPKM Level 4, Durasi Makan di Warteg Kini Ditambah Jadi 30 Menit

- 17 Agustus 2021, 14:50 WIB
Aturan Baru PPKM Level 4, Durasi Makan di Warteg Kini Ditambah Jadi 30 Menit
Aturan Baru PPKM Level 4, Durasi Makan di Warteg Kini Ditambah Jadi 30 Menit /Instagram/@alfinkenyang

KABAR BESUKI - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa Bali hingga 23 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan masa PPKM Level 4 ini, pemerintah melakukan pelonggaran di beberapa sektor dan sejumlah aturan lain yang kembali disesuaikan , salah satunya mengenai kebijakan makan di warteg atau warung makan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa durasi makan di warteg atau warung makan sebelumnya hanya dibatasi 20 menit.

Baca Juga: Kemenkes Tetapkan Harga Tes PCR Jadi Rp495 Ribu di Daerah Jawa Bali

Kini, pemerintah telah memutuskan untuk menambah durasi waktu makan di warteg menjadi 30 menit. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru Nomor 34 Tahun 2021.

“Warung Makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit,” bunyi Inmendagri huruf f poin 1.

Dalam Inmendagri tersebut juga diatur bahwa restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di lokasi gedung atau toko  tertutup hanya boleh menerima take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine in.

Lokasi gedung atau toko tertutup yang dimaksud dalam aturan tersebut yakni yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall.

Sementara untuk restoran, rumah makan dan kafe yang berada di area pelayanan ruang terbuka diizinkan untuk buka hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: covid19.go.id


Tags

Terkini

x