Dan ketika beraksinya yang kedua, pada 11 Juli 2021 lalu, saat membawa hasil curian tersebut.
Kapolres juga menambahkan, “Masyarakat yang curiga terhadap barang bawaan kedua pelaku, lalu menanyakan barang apa yang sedang dibawa. Kedua pelaku mengaku telah memanen kayu manis di hutan lindung milik Perhutani,” katanya.
Ternyata dua pencuri tersebut mengaku bahwa telah mengambil kayu manis dan memanennya. Padahal kayu manis ini adalah milik Perhutani. Dan kini keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.***