Massa Pendukung HRS Ditembaki Polisi Menggunakan Gas Air Mata, Berlarian ke Arah Cempaka Putih

- 30 Agustus 2021, 15:10 WIB
Massa Pendukung HRS Ditembaki Polisi Menggunakan Gas Air Mata, Berlarian ke Arah Cempaka Putih
Massa Pendukung HRS Ditembaki Polisi Menggunakan Gas Air Mata, Berlarian ke Arah Cempaka Putih /@ds313_/Instagram

KABAR BESUKI - Polisi terpaksa menembakkan gas air mata kepada massa pendukung Habib Rizieq Shihab, hingga membuat pendemo berlarian ke arah Cempaka Putih.

Massa pendukung HRS (Habib Rizieq Shihab) menggelar demo terkait putusan banding kasus SWAB RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
 
Massa melakukan long march dari arah perempatan Coca Cola menuju Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
 
 
Pada hari ini, Senin, 30 Agustus 2021, sekitar pukul 11.30 WIB, massa datang berjalan kaki menuju Pengadilan Tinggi DKI Jakarta . Lalu lintas tampak tersendat akibat kerumunan dari massa pendukung HRS.
 
Di sepanjang jalan menuju Pengadilan Tinggi juga dipasang kawat berduri. Kawat berduri itu memanjang hingga ratusan meter dari sebelum pengadilan hingga melewati pengadilan.
 
Seperti dilansir Kabar Besuki dari Youtube Miftah's TV, pihak kepolisian menghadang massa di seberang ITC Cempaka Mas. Polisi berusaha membubarkan kerumunan massa dengan dengan menembakkan gas air mata ke ara massa pendukung HRS.
 
Massa kemudian terpecah dan berlarian. Beberapa massa lari ke Halte Busway yang ada di lokasi, ada juga yang lari ke arah Senen.
 
 
Selain itu, kendaraan taktis polisi berjaga menutup jalan, terlihat mobil water cannon, pengurai massa, hingga mobil Barracuda. Polisi bersenjata laras panjang dan memakai motor thrill juga berjaga di lokasi.
 
Rizieq sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS UMMI. Sementara baik Hanif maupun Andi Tatat divonis penjara 1 tahun dalam kasus serupa.
 
Mereka dianggap bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq.
 
 
Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
 
Kuasa hukum terdakwa menyatakan tak terima dengan vonis tersebut. Mereka pun akhirnya memilih mengajukan banding.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: youtube Miftah's TV


Tags

Terkini

x