KABAR BESUKI - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab terkait perkara kasus Swab tes RS Ummi.
Dengan ini, permohonan banding yang diajukan oleh pihak Habib Rizieq Shihab resmi ditolak dan tetap divonis 4 tahun penjara.
Vonis 4 tahun penjara ini diberikan kepada Habib Rizieq Shihab lantaran telah dinyatakan bersalah usai menyebar berita bohong terkait hasil swab test dalam kasus RS Ummi sehingga menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansyur di Somasi Terkait Pembangunan dan Pengembangan Hotel Siti
Menanggapi putusan tersebut, ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa vonis hukuman yang diberikan untuk Habib Rizieq Shihab tidak adil dan tidak masuk akal.
Menurutnya, vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab tidak adil lantaran Habib Rizieq tidak melakukan kejahatan yang berat melainkan hanya mengungkap kondisi kesehatannya.
“Walapun putusan pengadilan negeri tidak masuk akal ya, karena menghukum orang yang menyatakan tentang kondisi badannya dan dianggap menyebarkan berita bohong, dengan ancamanan hukuman 10 tahun penjara, lalu dituntut 6 tahun dan divonis 4 tahun, tidak masuk akal, jika dibandingkan kasus lain,” kata Refly Harun seperti dikutip Kabar Besuki dari kanal Youtube pribadinya.
Refly Harun menyebut bahwa vonis hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab ini hampir sama dengan kasus Jaksa Pinangki yang justru melakukan kejahatan lebih berat.