Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi, Refly Harun: Tidak Masuk Akal dan Tidak Adil

- 30 Agustus 2021, 14:20 WIB
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus RS Ummi, Refly Harun: Tidak Masuk Akal dan Tidak Adil
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus RS Ummi, Refly Harun: Tidak Masuk Akal dan Tidak Adil /Tangkapan layar/YouTube Refly Harun dan Instagram berbagai sumber

KABAR BESUKI -  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab terkait perkara kasus Swab tes RS Ummi.

Dengan ini, permohonan banding yang diajukan oleh pihak Habib Rizieq Shihab resmi  ditolak dan tetap divonis 4 tahun penjara.

Vonis 4 tahun penjara ini diberikan kepada Habib Rizieq Shihab lantaran telah dinyatakan bersalah usai menyebar berita bohong terkait hasil swab test dalam kasus RS Ummi sehingga menimbulkan keonaran.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansyur di Somasi Terkait Pembangunan dan Pengembangan Hotel Siti

Menanggapi putusan tersebut, ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa vonis hukuman yang diberikan untuk Habib Rizieq Shihab tidak adil dan tidak masuk akal.

Menurutnya, vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab tidak adil lantaran Habib Rizieq tidak melakukan kejahatan yang berat melainkan hanya mengungkap kondisi kesehatannya.

“Walapun putusan pengadilan negeri tidak masuk akal ya, karena menghukum orang yang menyatakan tentang kondisi badannya dan dianggap menyebarkan berita bohong, dengan ancamanan hukuman 10 tahun penjara, lalu dituntut 6 tahun dan divonis 4 tahun, tidak masuk akal, jika dibandingkan kasus lain,” kata Refly Harun seperti dikutip Kabar Besuki dari kanal Youtube pribadinya.

Baca Juga: Penolakan Banding Habib Rizieq Dinilai Janggal, Refly Harun: Irasionalitas Hukum Kembali Dipraktekkan ke Kita

Refly Harun menyebut bahwa vonis hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab ini hampir sama dengan kasus Jaksa Pinangki yang justru melakukan kejahatan lebih berat.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkini

x