KABAR BESUKI - Survei dari Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menyatakan Sobat PR setuju diksi koruptor diganti maling, rampok, atau garong uang rakyat.
PRMN sebagai salah satu jaringan portal berita online terbesar di Indonesia menyatakan sikap tidak sepakat dengan adanya wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengganti istilah koruptor dengan 'penyintas korupsi'.
PRMN menilai, perubahan istilah koruptor menjadi 'penyintas korupsi' yang diwacanakan oleh KPK dinilai dapat mengaburkan makna korupsi sebagai sebuah tindak kejahatan yang luar biasa.
PRMN melakukan survei tersebut dengan membuka polling di kanal YouTube resmi Pikiran Rakyat pada Kamis, 2 September 2021.
Polling dilakukan oleh PRMN dengan melibatkan sampel sebanyak 46.000 orang Sobat PR, dengan hasil 94 persen Sobat PR menyatakan setuju dengan kebijakan PRMN mengubah diksi koruptor menjadi maling, rampok, atau garong uang rakyat.
Adapun tiga persen Sobat PR lainnya menyatakan tidak setuju dengan kebijakan perubahan diksi oleh PRMN, sementara dua persen sisanya memilih untuk tidak menjawab.
Banyaknya Sobat PR yang menyatakan setuju terhadap kebijakan perubahan diksi koruptor menjadi maling, rampok, atau garong uang rakyat disambut gembira oleh CEO PRMN Agus Sulistriyono.