KABAR BESUKI - Ekonom senior memberikan apresiasi kepada Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) yang mengganti istilah koruptor jadi maling, rampok, garong uang rakyat.
Perubahan istilah atau diksi koruptor jadi maling uang rakyat diberlakukan oleh Forum Pimred PRMN sejak Minggu, 29 Agustus 2021 kemarin.
Perubahan istilah tersebut dimaksudkan karena Forum Pimred PRMN menyikapi wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengganti istilah koruptor menjadi 'Penyintas Korupsi'.
Wacana KPK untuk mengganti istilah koruptor menjadi 'Penyintas Korupsi' dinilai justru dapat menyuburkan aksi kejahatan yang dilakukan oleh maling uang rakyat (koruptor), dan dianggap tidak akan membuat malu para pelakunya.
Melalui Forum Pimred PRMN menganggap istilah koruptor tak efektif untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Rizal Ramli menganggap ide PRMN untuk mengganti istilah koruptor menjadi maling, rampok, garong uang rakyat merupakan ide yang keren.
"Pikiran Rakyat keren abiiss," kata Rizal Ramli sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari akun Twitter @RamliRizal pada Senin, 30 Agustus 2021.