Seorang Ayah Tiri Tega Perkosa Putrinya Sebanyak 11 Kali hingga Hamil

- 14 September 2021, 14:16 WIB
Seorang Ayah Tiri Tega Perkosa Putrinya Sebanyak 11 Kali Hingga Hamil
Seorang Ayah Tiri Tega Perkosa Putrinya Sebanyak 11 Kali Hingga Hamil /LysogSalt/Pixabay/

KABAR BESUKI – Sejatinya sebagai seorang ayah yang baik tentunya akan menjaga putrinya dari segala bahaya dan gangguan orang lain.

Namun berbeda dengan kejadian di Kabupaten Garut, Jawa Barat yang terjadi beberapa waktu lalu.

Seorang ayah tiri yang berinisial AW tega memperkosa anak tirinya sebanyak 11 kali hingga hamil 6 bulan.

Baca Juga: Kesaksian Jin Qorin Sebut Yosef dan Istri Muda Diduga Datang ke Rumah Tuti Amel di Malam Kejadian Pembunuhan

Korbannya adalah putri atau anak tirinya yang diketahui masih berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Edison Sopandi membenarkan perbuatan pelaku AW yang tega menghamili anak tirinya.

"Pemerkosaan itu dilakukan pelaku selama enam bulan lebih, sejak Maret 2021 sampai September 2021. Akhirnya, korban hamil 6 bulan," tutur Kasat Reskrim berdasarkan keterangan pelaku AW di Mapolres Garut, Selasa, 14 September 2021, dikutip Kabar Besuki dari PMJ News.

Korban yang tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya tersebut akhirnya melapor ke ibunya, lalu ibu korban membuat laporan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Penggusuran Kampung Gunung Batu oleh Sentul City Bisa Rusak Ekosistem Lingkungan Hidup

Tak menunggu lama, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut berhasil meringkus pelaku.

AKP Edison juga memaparkan, saat membekuk tersangka AW, polisi juga turut mengamankan barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain, dua helai celana pendek, celana dalam, dan kaus lengan pendek milik korban.

Barang bukti tersebut merupakan pakaian korban saat terjadi pemerkosaan oleh ayah tirinya.

Baca Juga: Mengenal Elang Peregrine, Hewan Terbang dengan Kecepatan Tertinggi di Dunia

Akibat kelakukan bejat ayah tirinya tersebut, korban mengalami trauma dan tengah hamil 6 bulan.

Atas perbuatannya, pelaku AW terancam Pasal 76d juncto Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 atau Pasal 76e juncto Pasal 82 ayat 1 dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka AW terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x