“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun,” bunyi pasal 11 poin D.
PNS terancam diberhentikan secara tidak hormat jika bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
“Pemberhentian dengan horman tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja,” bunyi pasal 11 poin (4).
Baca Juga: Tertangkap Basah Curi Celana Dalam Wanita, Seorang Pria di Jember Diamuk Warga
Selain pemecatan, berikut ada beberapa hukuman disiplin berat bagi para PNS yang melanggar aturan mengenai kewajiban masuk kerja.