Pemerintah hanya Mengizinkan Dua Bandara Indonesia yang Bisa Beroperasi Layani Penerbangan Internasional

- 20 September 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Pemerintah hanya Mengizinkan Dua Bandara Indonesia yang Bisa Beroperasi Layani Penerbangan Internasional
Ilustrasi Pemerintah hanya Mengizinkan Dua Bandara Indonesia yang Bisa Beroperasi Layani Penerbangan Internasional /Pexels/ Skitterphoto

KABAR BESUKI - Untuk memutus tali rantai virus Covid-19 pemerintah memberi kebijakan hanya ada dua bandara yang bisa beroperasi melayani penerbangan jalur Internasional.

Hal ini dijelaskan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati,sebelumnya ada isu bahwa Bali sudah membuka penerbangan Internasional.

Namun ternyata ini tidak benar, yang benar hanya ada dua bandara yang dibuka untuk penerbangan internasional yaitu,Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado).

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah Menjadi 2.234 Pasien Positif, pada Hari Minggu 19 September 2021

Kebijakan itu merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42/2021 dan Surat Edaran Menhub Nomor 74/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 13 September 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, “Kementerian Perhubungan menegaskan hingga hari ini pintu masuk untuk penerbangan internasional hanya melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado,” ujar Adita.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika di lapangan,” sambungnya.

Baca Juga: BMKG Memberi Himbauan Kepada 19 Provinsi yang Berpotensi Terdampak Banjir Bandang, Senin 20 September 2021

Hal ini dilakukan agar mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian baru Covid-19.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

x