Toko Kosmetik di Bekasi Digrebek, Polisi Temukan Ribuan Obat Terlarang

- 22 September 2021, 15:45 WIB
ilustrasi Toko Kosmetik di Bekasi Digrebek, Polisi Temukan Ribuan Obat Terlarang
ilustrasi Toko Kosmetik di Bekasi Digrebek, Polisi Temukan Ribuan Obat Terlarang //Pixabay/Pexels

KABAR BESUKI – Baru-baru ini polisi melakukan penggerebekan di salah satu toko kosmetik di Ruko di daerah Bekasi.

Lebih tepatnya penggerebekan tersebut dilakukan pada Ruko Perumahan Kedung Waringin RT022/ RW004, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Anggota Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi pada Selasa, 21 September 2021 malam hari.

Baca Juga: Kakak Korban Pembunuhan Ibu dan Anak Kesurupan Saat Ziarah dan Sebut Nama Yosep: Yosep Ngebunuh Si Amel

Saat penggerebekan, personel gabungan tersebut berhasil menemukan ribuan obat terlarang.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu pelaku, yakni Maulidin Bin Rasyid (22).

Sementara itu rincian barang bukti yang diamankan berupa dua botol plastik berisi pil warna kuning jenis Hexymer dengan jumlah 1.180 butir/tablet, 1.035 butir pil tramadol HCL, dan 87 butir pil Trihexyphinidyl.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai Rp220 ribu, 360 pcs plastik klip bening cap jempol dan satu handphone yang digunakan pelaku untuk mengedarkan obat terlarang tersebut.

Baca Juga: Fahri Hamzah Bongkar Gaji Lain Anggota DPR yang Tak Diungkap Krisdayanti: Ada Uang Rapat hingga Dapat Dollar

Kanit Reskrim Polsek Kedung Waringin Iptu Edward Daniel menjelaskan, terbongkarnya kasus obat terlarang tersebut bermula dari adanya informasi dan laporan warga.

Masyarakat mengaku resah dengan aksi pelaku yang disinyalir mengedarkan obat terlarang dengan berkedok toko kosmetik.

”Ada laporan yang masuk banyak remaja maupun pemuda yang mabuk obat. Dari situ warga resah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 22 September 2021, dikutip Kabar Besuki dari PMJ News.

Baca Juga: Rekontruksi Secara Gaib Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Detik-detik Sebelum Korban Kehilangan Nyawa

Lebih lanjut, Setelah mendapat laporan warga petugas kepolisian langsung melakukan penelusuran dan observasi di lokasi tersebut.

Kemudian petugas bersama warga bersama-sama melakukan penggerebekan di toko itu.

Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku yang merupakan warga Aceh.

Bahkan, meski sudah digrebek pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui menjual obat terlarang.

Baca Juga: Merasa Dendam Kepada Pelaku, Keluarga Tuti Sebut Pelaku Pembunuhan Subang Mirip Seperti Gaya PKI

Usai didesak, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan obat terlarang di dalam toko tersebut.

Kemudian, petugas mengamankan tersangka dan membawa semua barang bukti.

Polisi juga masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut.

“Kita juga masih dalami, obat terlarang itu didapatkan tersangka dari mana,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x