Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis dari China, Barang Bukti hingga 23,45 Kilogram

- 23 September 2021, 11:53 WIB
 ilustrasi Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis dari China, Barang Bukti hingga 23,45 Kilogram
ilustrasi Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis dari China, Barang Bukti hingga 23,45 Kilogram //pixabay/javaistan/
KABAR BESUKI - Baru-baru ini pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis yang berasal dari China
 
Peredaran benda terlarang tersebut berhasil diungkap pihak kepolisian Polda Jabar, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka hingga 23,45 kilogram.
 
Kabag Humas Polda Jabar. Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengatakan pihaknya terus mengungkap serangkaian peredaran benda terlarang tersebut.
 
"Kami terus melakukan serangkaian pengungkapan ini, dengan teknik kami termasuk pengiriman kontrol, pembelian terselubung; Ini semua kita lakukan dan alhamdulillah, dalam 2-3 bulan ini sudah cukup banyak terungkap," ujarnya, 21 September 2021, dikutip Kabar Besuki dari Tribratanews.
 
Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial DJ pada 17 September 2021 lalu.
 
Penangkapan berlangsung di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, dengan barang bukti starter sintetis seberat 108,11 gram dan tembakau sintetis seberat 2,7 kilogram yang siap diedarkan.
 
Selain itu, pihak kepolisian juga mengaku masih mempelajari asal bahan kimia yang menjadi bahan dasar pembuatan tembakau sintetis asal China tersebut.
 
Kasus tersebut menurut pengembangan dari Polres Bogor saat menangkap tersangka IB dan DN pada 19 Juli 2021 lalu di kawasan Puncak, Bogor.
 
Dalam penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti seberat 1,43 kilogram zat sintetis.
 
Hasil dari pengembangan kasus itu, kemudian pada 21 Agustus 2021, petugas dari Polres Bogor berhasil menangkap tersangka MF (22).
 
Sebelumnya MF termasuk dalam daftar orang yang dicari (DPO) karena diketahui memasok zat sintetis ke IB dan DN.
 
Secara keseluruhan, Polda Jabar berhasil menyita barang bukti sebanyak 23,45 kilogram starter sintetis dan 5,92 kilogram tembakau sintetis yang sudah siap edar.
 
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka penyalahgunaan narkoba diancam dengan pasal 144 ayat dua dan Pasal 112 ayat dua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: tribratanews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x