Surat itu juga mempertanyakan janji Presiden Joko Widodo untuk memperkuat lembaga antikorupsi untuk meningkatkan anggaran, menambah penyidik dan memperkuat KPK.
Mereka juga bereaksi terhadap sikap non-intervensi Presiden Jokowi terkait pemecatan 56 pegawai KPK hanya karena gagal dalam Tes Wawasan Nasional (TWK).
Adapun proses TWK, diketahui bahwa sejumlah kejanggalan telah dicatat. Saat Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi di TWK dan Komnas HAM dalam penyidikan ditemukan 11 pelanggaran HAM terkait peralihan pegawai dari KPK ke ASN.
Sejumlah alasan yang mengaharuskan Presiden Jokowi harus bertindak sudah tertuang semua dalam surat tersebut.
Dimana saat ini KPK telah melemah secara signifikan secara struktural, sistematis dan masif. Hal ini tidak terlepas dari revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019.
Ditambah lagi dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh manajemen KPK dan proses transisi pegawai KPK ke ASN yang sejak awal bermasalah.***