Mahfud MD Sebut Langkah Jokowi Setujui 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Sudah Benar

- 29 September 2021, 15:50 WIB
Mahfud MD Sebut Langkah Jokowi Setujui 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Sudah Benar
Mahfud MD Sebut Langkah Jokowi Setujui 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Sudah Benar /@mohmahfudmd/Twitter

KABAR BESUKI – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan Jokowi menyetujui 56 Pegawai KPK tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) jadi ASN Polri adalah keputusan yang benar.

Melihat adanya keputusan tersebut, Mahfud MD berharap kontroversi terkait 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK bisa segera diakhiri.

“Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri, mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan,” tulis Mahfud MD melalui cuitannya di Twitter pada 29 September 2021.

Baca Juga: Yosep membantah Bisa Setir Mobil Alphard dan Juga Mengaku Tak Miliki Kunci Rumah Tuti

Melalui cuitannya itu, Mahfud MD mengatakan bahwa langkah KPK yang melakukan TWK menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidaklah salah.

“langkah KPK melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum,” jelas Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga mengatakan bahwa keputusan Presiden Jokowi untuk menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan 56 pegawai KPK tak lolos TWK jadi ASN Polri juga menjadi tindakan yang benar di mata hukum.

“Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,” ujarnya.

Baca Juga: Mengungkap Jumlah Gaji Tuti Amel Yoris di Yayasan Terbilang 'Besar', Yosef Sudah 'Ditendang' dari Yayasan

Mahfud MD menjelaskan bahwa Presiden Jokowi menyetujui permohonan Kapolri untuk mengangkat 56 pegawai KPK jadi ASN Polri merujuk pada pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 2020.

Pasal tersebut mengatur tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Isi dari pasal tersebut mengatakan bahwa Presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan itu kepada Polri maupun institusi lain.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Disebut 'Bujang' Keenakan Tak Pernah Urus Anak, Dhena: Semau Dia Gak Pulang Terus

Hal tersebut telah diatur dalam pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.

Seperti diketahui sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dipecat gara-gara tak lolos TWK untuk menjadi ASN di Bareskrim Polri.

Listyo juga menyampaikan bahwa keinginannya itu telah mengantongi izin dari Presiden Jokowi. Ia mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui 56 pegawai KPK tak lolos TWK dipindah jadi ASN Polri.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Terkait

Terkini

x