Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu, Barang Bukti hingga Ratusan Juta

- 1 Oktober 2021, 09:00 WIB
ilustrasi Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu, Barang Bukti Hingga Ratusan Juta
ilustrasi Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu, Barang Bukti Hingga Ratusan Juta /Bank Indonesia/

KABAR BESUKI - Seperti tak pernah kapok, pelaku pemalsuan masih kerap melakukan aksinya meski sudah banyak sindikat jenis ini diringkus oleh polisi.
 
Seperti baru-baru ini yang berhasil diringkus oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Depok.
 
Polisi berhasil membongkar sekaligus mengamankan sindikat pembuat uang palsu yang sekaligus juga mengedarkannya.
 
 
Pelaku yang berhasil diamankan di antaranya  MP (60), TS (56), OD dan Y (58) yang merupakan residivis kasus serupa.
 
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya pelaku MP.
 
Saat itu pelaku diketahui tengah melakukan transaksi di Pasar Pal menggunakan uang palsu.
 
 
"Saat ditangkap, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak sembilan lembar dari tangan MP," ujarnya di Mapolrestro Depok, Kamis, September 2021, dikutip Kabar Besuki dari PMJ News.
 
Setelah berhasil meringkus MP, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka TS di Beji.
 
Dari tangan TS, polisi juga menyita uang palsu  sebesar Rp1,9 juta.
 
Tak hanya sampai disitu, polisi juga menangkap pelaku Y dengan barang bukti uang palsu Rp109 juta dan terakhir meringkus tersangka OD yang menyimpan uang palsu Rp46 juta.
 
 
"Dari tangan komplotan ini diamankan uang palsu yang siap edar sebesar Rp158 juta. Mereka ini mengedarkan uang palsu ini di Depok hingga Bandung. Ada yang bertugas membuat upal dan mengedarkan,” imbuhnya.
 
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan mesin printer scannercpu komputer, serta mesin cetak uang serta bahan-bahan kimia yang mereka gunakan untuk melancarkan aksinya.
 
 
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku tersebut akan dikenakan dengan Pasal 244 KUHP sub 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x