Oknum Guru Pesantren Kasus Pedofil Terhadap Santri Diamankan Polisi

- 1 Oktober 2021, 09:30 WIB
ilustrasi Oknum Guru Pesantren Kasus Pedofil Terhadap Santri Diamankan Polisi
ilustrasi Oknum Guru Pesantren Kasus Pedofil Terhadap Santri Diamankan Polisi /Kindel Media/Pexels/

KABAR BESUKI - Pihak Kepolisan dari Polda Sumatera selatan berhasil mengamankan pelaku lain dari kasus pedofil terhadap santri pada salah satu pesantren di Kabupaten Ogan Ilir.
 
Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan J (22) karena kasus tersebut.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku J dan para korban,  Subdit IV Renakta Polda Sumsel juga meringkus IM (20) yang merupakan rekan J.
 
 
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi  (AKBP) Tulus Sinaga membenarkan hal tersebut, Kamis, 30 September 2021.
 
"Dari keterangan itu diketahui tersangka IM sejak September tercatat sudah ada 13 santri menjadi korbannya, tiga di antaranya usia TK dan SMP," ujar, dikutip Kabar Besuki dari Antara Aceh.
 
AKBP Tulus juga menjelaskan bahwa modus pelaku IM juga sama dengan yang dilakukan pelaku J.
 
Keduanya diketahui merayu korban dan mengancam korban apabila berani mengadukan perbuatannya tersebut.
 
 
Awalnya, para korban cenderung menutup diri dan tidak mengatakan sedikit pun terkait perlakuan tersangka atas diri mereka kepada penyidik.
 
Hal ini terjadi karena dampak dari kekerasan seksual tersebut.
 
Namun setelah proses pendekatan dan dibantu juga oleh pihak keluarga korban, akhirnya korban mengadukan perbuatan tersangka kepada penyidik.
 
"Kepada petugas, korban mengaku dipaksa melakukan oral alat kelamin tersangka lalu disodomi," imbuhnya.
 
 
Untuk memulihkan trauma atas kejadian pedofil tersebut, saat ini para korban sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog dan psikiater.
 
"Sementara korban sudah mendapati pendampingan, kami melibatkan  untuk memulihkan trauma korban," pungkasnya.
 
Atas perbuatan pedofil (orang yang alami gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun) itu, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: ANTARA Aceh


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x