Padahal seharusnya Yosef tidak boleh melakukannya, tak hanya itu ternyata RT setempat juga melihat banyak genangan darah.
Yosef mengaku membereskan semuanya karena berantakan. Dan Ricky mengatakan bahwa Yosef sudah merusak TKP.
Baca Juga: Ketiga Kakak Tuti Dipanggil ke Polres Subang, Apakah Ada Bukti Baru dari Kasus Pembunuhan Tersebut?
Ricky menganggap bahwa hal ini sama saja melenyapkan bekas tindak kejahatan.
Ricky juga merasa heran mengapa Yosef membersihkan darah itu, seharusnya seberantakan apapun TKP tidak boleh dibersihkan.
Yosef juga dianggap melanggar pasal 221 ayat 2 KUH, karena sengaja menghilangkan bekas kejahatan di TKP dengan membersihkannya.
Semoga kasus ini segera terbongkar siapa pelaku yang sudah membunuh Tuti dan Amelia.***