Imbas Bantu Rachel Vennya Kabur, Oknum TNI Resmi Dinonaktifkan dan Terancam Hukuman Pidana

- 16 Oktober 2021, 08:34 WIB
Imbas Bantu Rachel Vennya Kabur, Oknum TNI Resmi Dinonaktifkan dan Terancam Hukuman Pidana
Imbas Bantu Rachel Vennya Kabur, Oknum TNI Resmi Dinonaktifkan dan Terancam Hukuman Pidana /Kolase/Antara/Instagram@rachelvennya.

Namun, hukuman tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer) untuk keputusan lebih lanjut.

“Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer) nanti akan ada, apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana,” sambungnya.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Thomas Cup 2020: Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark

Herwin juga menjelakan bahwa FS terancam diberikan sanksi atas digaan melanggar Undang-udang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer.

Jenis pelanggaran hukum disiplin militer yakni segela perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.

Sementara itu, pada pasal 9 disebutkan jenis hukuman disiplin militer yakni terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau paling berat 21 hari.

Baca Juga: Cahaya Misterius di Langit, Berwarna Merah Hingga Bikin Heboh Warga

Seperti diketahui sebelumnya, kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina ini menuai kecaman dari berbagai pihak.

Setelah viral di media sosial, pihak dari Rachel Vennya juga telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah