KABAR BESUKI – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta ketua Satgas Covid-19 dikabarkan mereka diseret ke pengadilan.
Rupanya mereka bertiga terkena gugatan seorang warga lantaran ada keterkaitan dengan aturan PPKM.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor registrasi 237/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam persidangannya, seorang warga bernama Ferry meminta majelis hakim untuk menyatakan Anies Baswedan, Tito Karnavian dan Ganip Warsito telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UUD 1945 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan UU no. 6 tahun 2018 tentang karantina sanitasi.
Ferry berharap majelis hakim menyatakan bahwa dasar pemerintah untuk melaksanakan kebijakan PPKM adalah batal demi hukum; Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 dan Surat Edaran Pokja Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Jika kemudian dinyatakan batal oleh majelis hakim, Ferry menuntut gugatan itu segera dicabut.