Digugat Warga, Anies Baswedan dan Tito Karnavian Sampai Diseret ke Pengadilan Gara-gara Kasus Ini

- 25 Oktober 2021, 14:50 WIB
Digugat Warga, Anies Baswedan dan Tito Karnavian Sampai Diseret Ke Pengadilan Gara-gara Kasus Ini
Digugat Warga, Anies Baswedan dan Tito Karnavian Sampai Diseret Ke Pengadilan Gara-gara Kasus Ini /Instagram/@aniesupdate/

KABAR BESUKI – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta ketua Satgas Covid-19 dikabarkan mereka diseret ke pengadilan.

Rupanya mereka bertiga terkena gugatan seorang warga lantaran ada keterkaitan dengan aturan PPKM.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor registrasi 237/G/2021/PTUN.JKT.

Baca Juga: Kemal Ataturk Bakal Jadi Nama Jalan, Mahfud MD: Ataturk Jahat Kepada Islam Tapi Dia Dikagumi Bung Karno

Dalam persidangannya, seorang warga bernama Ferry meminta majelis hakim untuk menyatakan Anies Baswedan, Tito Karnavian dan Ganip Warsito telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UUD 1945 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan UU no. 6 tahun 2018 tentang karantina sanitasi.

Baca Juga: Partai Ummat Tajam ke Ali Ngabalin Usai Direndahkan: Jangan Anggap Remeh, Pemerintah Tak Boleh Antikritik

Ferry berharap majelis hakim menyatakan bahwa dasar pemerintah untuk melaksanakan kebijakan PPKM adalah batal demi hukum; Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 dan Surat Edaran Pokja Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Tokoh NU Ini Sebut Menag Yaqut Adalah Kesalahan Jokowi yang Bikin Mudharat: Menteri Agama yang Bukan Ahlinya

Jika kemudian dinyatakan batal oleh majelis hakim, Ferry menuntut gugatan itu segera dicabut.

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: sipp.ptun-jakarta.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x