KABAR BESUKI- Kereta lokal pandanwangi kembali beroperasi pada pertengahan September lalu, tepatnya tanggal 22 September 2021.
Setelah beberapa bulan tidak beroperasi karena adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mungkin dari sebagian orang masih belum mengetahui bahwa kereta lokal Pandanwangi sudah beroperasi kembali.
Nah, bagi kalian yang memiliki rencana pergi menggunakan kereta lokal pandanwangi dan masih bingung apa saja yang perlu di persiapkan sebagai syarat menggunakan transportasi kereta, simak berikut ketentuan syaratnya seperti yang dilansir Kabar Besuki dari laman Instagram @KAI121_, simak penjelasannya dibawah ini.
Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Seorang Gadis Unggah Pesan Menyentuh Hati via Instagram
Persyaratan Perjalanan pada KA lokal/Komuter/Aglomerasi:
1. Para pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/Rapid Antigen dan STRP/surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.
2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, di buktikan dengan kartu vaksin atau dengan aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
3. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik KA lokal/Komuter/Aglomerasi, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan kartu keluarga.