5 Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Lokal Pandanwangi, Simak Ketentuan Berikut Ini

- 28 Oktober 2021, 14:29 WIB
5 Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Lokal Pandanwangi, Simak Cara Berikut Ini
5 Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Lokal Pandanwangi, Simak Cara Berikut Ini /Aini/Instagram.com/@ianian21_

KABAR BESUKI- Kereta lokal pandanwangi kembali beroperasi pada pertengahan September lalu, tepatnya tanggal 22 September 2021.

Setelah beberapa bulan tidak beroperasi karena adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Mungkin dari sebagian orang masih belum mengetahui bahwa kereta lokal Pandanwangi sudah beroperasi kembali.

Nah, bagi kalian yang memiliki rencana pergi menggunakan kereta lokal pandanwangi dan masih bingung apa saja yang perlu di persiapkan sebagai syarat menggunakan transportasi kereta, simak berikut ketentuan syaratnya seperti yang dilansir Kabar Besuki dari laman Instagram @KAI121_, simak penjelasannya dibawah ini.

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Seorang Gadis Unggah Pesan Menyentuh Hati via Instagram

Persyaratan Perjalanan pada KA lokal/Komuter/Aglomerasi:

1. Para pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/Rapid Antigen dan STRP/surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, di buktikan dengan kartu vaksin atau dengan aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.

3. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik KA lokal/Komuter/Aglomerasi, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah ssakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat melakukan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Singgung Pemerintah Soal Harga Tes PCR, Roy Suryo Ngegas: Jelas-jelas Bau Bisnis

5. Wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Penjelasan di atas merupakan persyaratan yang di tetapkan oleh KAI untuk penumpang yang akan berpergian menggunakan transportasi kereta lokal.

Sebagai penumpang tranportasi umum kita harus tetap mengikuti kebijakan yang berlaku dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Mulailah memikirkan kesehatan diri sendiri dan orang lain, agar kita semua terhindar dari paparan penyakit COVID-19.

Baca Juga: Slank Hampir Keceplosan Saat Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Ganjar Pranowo, Netizen: Wahh Kode Keras Nih

Semoga dengan kita menerapkan hal- hal kecil, salah satunya menjaga diri dengan menerapkan peraturan yang berlaku COVID-19 perlahan mulai hilang dan segala kegiatan masyarakat bisa kembali seperti semula.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @KAI121


Tags

Terkait

Terkini