2 Tersangka Bandar Ganja 26 Kg yang Diciduk BNN Terancam Hukuman Mati

- 29 Oktober 2021, 18:27 WIB
Ilustrasi 2 Tersangka Bandar Ganja 26 Kg yang Diciduk BNN Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi 2 Tersangka Bandar Ganja 26 Kg yang Diciduk BNN Terancam Hukuman Mati /Aphiwat chuangchoem/

KABAR BESUKI - Beberapa waktu lalu Anggota dari Badan Narkotika Nasional berhasil menciduk dua dari tiga bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Penangkapan tersangka AN berhasil dilakukan oleh pihak BNN Kabupaten Karawang pada 25 Oktober 2021.
 
Sebelumya tersangka lain yakni RB telah dilakukan penangkapan di Bekasi.
 
Baca Juga: Ferry Juliantono Sebut Indonesia Kini Dikuasai Swasta dan Tiongkok, Simak Penjelasan Berikut Ini
 
Kedua tersangka tersebut merupakan sindikat jaringan Sumatera-Jawa dibekuk dengan barang bukti ganja seberat 26 kilogram (kg).
 
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Dr Benny Gunawan di Karawang juga menjelaskan hal tersebut.
 
"Kita berhasil melakukan
 pengembangan, dengan penangkapan RB di Bekasi," ujarnya, Jumat, 29 Oktober 2021, dikutip Kabar Besuki dari PMJ News.
 
Kedua tersangka RB dan AN ini merupakan pengembangan kasus atas penggeledahan barang bukti ganja sebanyak 26 kg di Desa Pejaten Kecamatan Cibuaya, Karawang pada September 2021 lalu.
 
 
Sedangkan, satu tersangka lain masih dalam pengejaran aparat keamanan.
 
"Kemudian dilakukan pengejaran serta penangkapan AN pada Senin 25 Oktober di Bekasi dengan barang bukti handphone, uang 3 buah kunci leter T, satu buat alat simpan sabu," imbuhnya.
 
Brigjen Benny melanjutkan, kasus tersebut terbongkar bermula dari laporan masyarakat pada 30 Agustus 2021.
 
Adapun BNNK Karawang melakukan lidik pemetaan jaringan peredaran narkotika di wilayah pesisir Karawang, tepatnya di Desa Pejaten Kecamatan Cibuaya.
 
 
Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan di TKP, berhasil diamankan dua karung plastik yang masing-masing di dalamnya terdapat 14 bal daun ganja kering dengan berat bruto 13,527,36 gram dan 12,365,75 gram.
 
Kendarti demikian, saat itu, para pelaku bisa melarikan diri. Sedangkan, satu pelaku, ZM masih dalam pengejaran.
 
Atas kasus tersebut, kedua pelaku terancam Pasal 114 Jo 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2007 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

x