KABAR BESUKI – Pemerintah kini kembali mengubah syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
Melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menggunakan tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa syarat perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat terbang kini cukup menggunakan tes Antigen.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes Antigen,” kata Muhadjir Effendy seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Sekretariat Presiden.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya mewajibkan tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat meski sudah vaksin dosis lengkap.
Kebijakan ini tentu sempat menuai banyak komentar dari masyarakat yang merasa keberatan lantaran harga tes PCR yang jauh lebih mahal dibanding harga tiket pesawat.
Baca Juga: Banyak Orang Gemar Mengolok-olok Agama di Zaman Sekarang, Ustadz Ihsan Tanjung Beberkan Alasannya
Setelah menerima banyak kritik dari masyarakat, pemerintah juga telah memutuskan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp275 ribu.