PPKM di Perpanjang, Inilah Daerah yang Masuk dalam PPKM Level 1

- 2 November 2021, 17:27 WIB
PPKM di Perpanjang, Ini Dia Daerah yang Masuk dalam PPKM Level 1
PPKM di Perpanjang, Ini Dia Daerah yang Masuk dalam PPKM Level 1 /Pixabay/

KABAR BESUKI - Mengingat kebijakan Presiden mengenai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, 1 Wilayah Jawa dan Bali.

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali hingga 15 November mendatang.

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Rilis terbaru dengan kriteria Level situasi pandemi.

Baca Juga: Soal SBY Kena Kanker Prostat, Dosen UI Ungkap Fakta: di Indonesia Enggak Ada RS yang Mampu Menangani

Level situasi pandemi berpatokan pada suatu wilayah, bagaimana wilayah tersebut sudah memberlakukan ketentuan sebagai upaya Mengoptimalkan pencegahan COVID-19 serta peran masyarakat hingga pihak terkait dalam menanggulangi COVID-19.

Seperti yang dilansir KABAR BESUKI dari Laman Twitter @DTKJ_Official.

Sejauh ini ada 21 daerah Jawa dan Bali yang berada di kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

Baca Juga: SBY Dikabarkan Kena Kanker Prostat dan akan Berobat ke Luar Negeri, AHY Buka Suara Ungkap Hal Ini

Ini dia daftar daerah yang masuk dalam PPKM level 1:

  1. Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, dan Kota Jakarta Utara
  2. Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang
  3. Kota Bogor, Kota Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi
  4. Kota Tegal, Kota Semarang,  kota Demak, dan Kota Magelang.

Walaupun sudah berada pada level 1, masyarakat tetap harus waspada dan tidak boleh lengah dalam mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: Presiden Jokowi Banjir Pujian Saat Hadiri G20, Rocky Gerung: G20 Itu Kayak Arisan, Apa Hebatnya?

Selanjutnya, berdasarkan patokan mengenai Total Vaksinasi Dosis Pertama dan Vaksinasi Dosis Satu Lanjut Usia Di Atas 60 Tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis pertama minimal sebesar 50%  dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40%
  2. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 70%, dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60%.

Selain 21 daerah di atas yang masuk dalam PPKM level 1, wilayah aglomerasi juga turut melakukan penyesuaian seperti, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, DIY, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Bali. ***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Twitter Dewan Tranportasi Kota Jakarta


Tags

Terkait

Terkini