Pengacara Yosef Minta Danu Jadi Tersangka Kasus Subang, Pengacara Danu: Melontarkan Kata-kata Merugikan

- 6 November 2021, 10:08 WIB
Pengacara Yosef Minta Danu Jadi Tersangka Kasus Subang, Pengacara Danu: Melontarkan Kata-kata Merugikan
Pengacara Yosef Minta Danu Jadi Tersangka Kasus Subang, Pengacara Danu: Melontarkan Kata-kata Merugikan /Heri Susanto/Youtube

KABAR BESUKI – Sebelumnya pengacara dari pihak Yosef Hidayah, Rohman Hidayat sempat mendesak pihak kepolisian untuk menjadikan Danu sebagai tersangka.

Namun, pernyataan pengacara Yosef tersebut langsung dibalas oleh Achmad Taufan Soedirjo, selaku pengacara dari pihak Danu.

Soal status hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan dan penyidikan polisi.

Baca Juga: Isu Vanessa Angel Mati Syahid, Ustadz Abdul Somad Langsung Ungkap Penjelasan Mengejutkan.

Achmad Taufan Soedirjo menilai ucapan dan tekanan dari kuasa hukum Yosef tidak seharusnya dilakukan.

Dilansir Kabar Besuki dari YouTube Heri Susanto, menurut pengacara Danu tersebut, pernyataan seperti itu dinilai telah mengganggu pekerjaan polisi.

“Kita serahkan ke penyidik, karena sebetulnya kalau statement Danu merusak TKP menyebabkan penyidik lambat selesaikan perkara. Kami merasa seharusnya tidak seperti itu statement di media, dari kuasa hukum menahan diri tak melontarkan kata-kata yang merugikan orang lain,” tutur Achmad Taufan Soedirjo.

Baca Juga: Banjir Bandang Kota Batu, BMKG: Intensitas Hujan Masuk dalam Kategori Ekstrem

Menurut Achmad Taufan Soedirjo, siapa pun yang patut diduga merusak TKP adalah orang yang datang sebelum polisi masuk ke TKP.

Adapun Danu, Achmad Taufan Soedirjo membela kliennya yang masuk ke TKP pada 19 Agustus, namun karena diperintahkan ke sana oleh oknum Banpol.

Baca Juga: Dokter Tirta Singgung Penyebab Kecelakaan Vanessa Angel: Jangan Menyepelekan Microsleep Bung

“Yang namanya merusak TKP itu harusnya di tanggal 18, saat kejadian sebelum polisi datang dan olah TKP, siapa duluan yang ke sana. Itu sebetulnya yang harus diperiksa polisi, karena potensi merusak TKP di situ. Tanggal 19 bukan merusak TKP tapi temuan, bukan pelanggaran TKP. Harusnya dari awal siapa duluan yang sampai ke sana, yang sampai ke sana duluan yang berpotensi mengubah TKP,” tutur Achmad Taufan Soedirjo.

Perlu diketahui, situasi di TKP sepi, polisi sudah melakukan olah TKP dan tidak ada penjagaan pada tanggal 19 Agustus 2021.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube Heri Susanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah