Anggota Komisi Fatwa MUI Ditangkap Densus 88 Atas Kasus Terorime,Anwar Abbas Sebut MUI Siap Beri Pendampingan

- 18 November 2021, 10:00 WIB
 Anwar Abbas Sebut MUI Siap Beri Pendampingan Hukum untuk Ahmad Zain An-Najah
Anwar Abbas Sebut MUI Siap Beri Pendampingan Hukum untuk Ahmad Zain An-Najah /mui.ir.id/

KABAR BESUKI – Usai anggota komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah ditangkap oleh Densus 88, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum.

 Anwar Abbas juga mengatakan bahwa pihak MUI siap memberikan pendampingan hukum kepada Ahmad Zain An-Najah jika memang diperlukan.

Karena menurutnya, pihak MUI hingga saat ini menganggap bahwa Ahmad Zain An-Najah tidak bersalah sebelum diputuskan oleh pihak pengadilan.

Baca Juga: Sosok Ketua DPP PSI Pernah Viral Gara-gara Menikah dengan Seekor Anjing, Jadi Bahan Bully Netizen

“MUI berpegang pada praduga tak bersalah, jadi sampai hari ini MUI menganggap bahwa yang bersangkutan tidak bersalah sampai pengadilan memutuskan,” jelas Anwar Abbas seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube tvOneNews.

“Karena beliau ada di Majelis Ulama Indonesia ya saya tidak masalah kalau seandainya MUI mendampingi ada pengacara yang dijadikan pendamping untuk yang bersangkutan, karena pengacara ini kan sifatnya memberi sandingan pendapat kepada tuntutan jaksa di pengadilan,” tambahnya.

Menurutnya, Ahmad Zain An-Najah perlu pendampingan pengacara untuk membantunya saat di pengadilan.

Meski begitu, Anwar Abbas juga mengatakan bahwa  (MUI) telah  memutuskan untuk menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain An-Najah, anggota komisi Fatwa MUI. 

Baca Juga: Maklumat Kedua KAMI Nyatakan Jokowi Gagal Sebagai Presiden RI, Gatot Nurmantyo Singgung Beberapa Hal Ini

 Ia mengungkap bahwa pihak MUI resmi menonaktifkan Ahmad Zain dari kepengurusan agar lebih fokus menjalani proses hukum.

“Karena dia (Ahmad ZAin An-Najah) oleh Densus 88 dinyatakan terlibat berarti yang bersangkutan sedang mengalami masalah hukum,” kata Anwar Abbas 

“Oleh karena itu supaya yang bersangkutan lebih berkonsentrasi untuk menyelesaikan masalahnya, ya maka rapat dewan pimpinan memutuskan yang bersangkutan dinonaktifkan,” sambungnya.

Anwar Abbas juga meminta bahwa keterlibatan 3 tokoh ulama tersebut yang salah satunya merupakan anggota komisi Fatwa MUI harus diuji terlebih dahulu di pengadilan.

Baca Juga: Pengacara Ustadz Farid Okbah Bandingkan Jamaah Islamiyah dengan ISIS: Pihak AS Saja Sudah Anggap Tidak Ada

Mewakili pihak MUI, Anwar Abbas meminta agar proses hukum untuk 3 pelaku terorisme itu bisa diproses secara cepat dan segera dibuktikan salah atau tidaknya di pengadilan.

“Menurut saya apakah betul mereka terlibat, itu kan harus diuji di pengadilan, jadi MUI menghimbau supaya ini diselesaikan secara cepat, diproses, dibawa ke pengadilan untuk diadili,” ujar Anwar Abbas.

“Supaya hakim bisa memutuskan apakah yang bersangkutan memang terlibat dalam praktek terorisme atau tidak,” tambahnya.

Anwar Abbas juga berharap agar pihak Densus 88 lebih mengedepankan nilai-nilai ajaran agama selama menahan yang bersangkutan karena menurutnya hak asasi manusia tetap harus dihormati.

Baca Juga: Sahabat Ungkap Proses Penangkapan Ustadz Farid Okbah Mirip Penculikan: Aneh Sekali Beliau Dibawa

“Saya minta betul kepada Densus 88 selama menahan yang bersangkutan memperhatikan nilai-nilai ajaran agama bagaimana cara memperlakukan seseorang, mengedepankan dialog dan musyawarah,” ungkapnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkait

Terkini

x